PT RRL Sudah 'Jajah' Desa Kelemantan Bengkalis

Jumat, 13 November 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Secara diam-diam ternyata PT RRL telah menggarap lahan di desa Kelemantan Bengkalis yang masuk blok II izin HTI PT RRL beberapa tahun lalu.

“Kata kawan di Kelemantan, jangankan memperbaiki jembatan dan jalan yang rusak karena dilewati kenderan berat PT RRL, untuk sumbangan kegiatan 17 Agustus saja perusahaan tidak pernah memberikan. Jadi tak usah lagi perusahaan mau janji ini dan itu, karena hal itu tidak akan merubah keputusan kami,” imbuh Iskandar warga Sukajadi, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Menurut Iskandar, bagi sebagian besar masyarakat Bantan dan Bengkalis, hutan adalah sumber penghidupan. Berbekal parang, cangkul dan kapak, masyarakat mengolah hutan menjadi kebun-kebun yang kemudian menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Anak-anak kami bisa sekolah dan kuliah karena kebun inilah, apa jadinya kalau lahan-lahan yang tersisa dirampas perusahaan, kemana lagi anak cucu kami bercocok tanam. Apa lagi yang bisa kami nikmati dari bumi ini,” sebut Iskandar.

Terkait penolakam tersebut, kata Iskandar, Kamis (12/11/15) sejumlah tokoh masyarakat dari perwakilan beberapa desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis kembali menggelar pertemuan, membahas persoalan HTI dan hal-hal yang dianggap penting dalam pergerakan penolakan PT RRL di pulau Bengkalis.

“Malam ini kami akan berkumpul kembali membahas hal-hal yang kami anggap penting dan pastinya terkait gerakan penolakan PT RRL ini. apapun hasil rapat, nanti kami sampaikan kepada kawan-kawan,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, Humas PT RRL, Abdul Hadi mengatakan, terkait rencana pembukaan Hutan Tanman Industri di pulau Bengkalis oleh PT Rokan Rimba Lestari, pihaknya menjamin sepenuhnya tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat tempatan, apalagi sampai ada gusur menggusur.

Pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin konsesi HTI seluas 14 ribu hektar lebih itu tetap komit untuk membela hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sejak lama di daerah yang masuk konsesi HTI.

"Perlu kita luruskan soal rencana pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis pihak perusahaan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sudah bermukim cukup lama di kawasan yang sekarang masuk konsesi HTI. Perusahaan berjanji tidak akan ada penggusuran apalagi mengusik hak-hak masyarakat yang ada sekarang terutama kepemilikan lahan perkebunan dan pemukiman penduduk. Kita akan melaksanakan sosialisasi supaya tidak muncul salah persepsi dan munculnya opini yang menyesatkan," terang Abdul Hadi, Kamis (12/11/15) kemarin.

Ditambahkan, PT.RRL dalam menjalankan operasinya selain memperhatikan hak-hak masyarakat juga akan memenuhi kewajiban kepada masyarakat disekitar areal operasional. Kewajiban dimaksud berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai perusahaan.

Selain itu untuk sejumlah lapangan pekerjaan, pihak perusahaan akan merekrut tenaga kerja tempatan sesuai dengan skill yang dimiliki.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis, Ir H Herman Mahmud ketika ditanya soal HTI milik PT.RRL di pulau Bengkalis serta Surat Edaran (SE) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 1 November 2015, mengaku akan mempelajarinya dalam waktu dekat sekaligus melalukan konsultasi dengan Kementerian LHK.

Disbunhut sendiri menurutnya sudah memfasilitasi pertemuan segitiga antara masyarakat, perusahaan dan pemkab Bengkalis untuk mencari solusi terbaik soal polemik HTI yang terus berkembang.

"Kami akan pelajari substansi dari SE Menteri LHK tersebut, apakah diberlakukan juga untuk perusahaan HTI atau tidak. Nantilah dalam waktu dekat kita akan menanyakan hal tersebut ke Kementeriaan LHK menyangkut SE yang diterbitkan serta situasi yang sekarang terjadi di Pulau Bengkalis," ujar Herman singkat. [rdi]

Terkini