UMK Pekanbaru 2016 Naik jadi Rp 2.165.435

Rabu, 11 November 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 terus mengalami kenaikan dalam upaya penyesuai tingkat ekonomi dan diputuskan sebesar Rp 2.165.435.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Djoni Sarikoen kepada wartawan. Ia mengatakan keputusan tersebut setelah melalui proses yang panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru dalam dewan Pengupahan

"Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya, kemarin (10/11/15).

Menurutnya layak tidak layaknya UMK tersebut sudah dirumuskan melalui diskusi alot. "Walaupun hal ini hanya usulan, tetapi ini sudah melalui proses yang panjang, setiap bulan kita selalu adakan pertemuan. Dua hari belakangan barulah digodok untuk mencapai kesepakatan," katanya.

Untuk itu diharapkan semua pihak untuk menghargai proses dan bisa menerina keputusan ini.

"Saya harap tidak ada masalah kedepannya," tutupnya. [**]

Terkini