Metroterkini.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono meyakini langkah kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan mengganggu proses rekonsiliasi yang saat ini tengah berjalan dengan kubu Aburizal Bakrie.
Proses rekonsiliasi berupa lobi politik akan tetap berjalan, tetapi dibarengi dengan proses hukum di pengadilan.
"Kalau nanti ada titik temu, di tengah jalan kan kasasinya bisa disetop," kata Sekjen Golkar hasil Munas Ancol Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/15).
Amali mengatakan, sejauh ini, rekonsiliasi kedua kubu memang belum menemukan titik temu karena ada perbedaan pandangan terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan pengesahan Munas Ancol.
Kubu Agung menganggap putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengembalikan Golkar ke Munas Riau 2009.
Oleh karena itu, harus dilaksanakan Munas karena masa kepengurusan Munas Riau akan segera habis.
Namun, Aburizal menganggap putusan MA itu mengembalikan Golkar ke Munas Bali yang diselenggarakan kubunya pada 2014. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi sudah mengesahkan pelaksanaan Munas Bali.
"Kalau kami tidak kasasi malah salah. Karena kader pengurus akan menyalahkan AL," ucapnya.
Amali menambahkan, setelah bertemu dalam forum Silaturahmi Nasional beberapa hari lalu, Agung dan Aburizal akan segera mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan rekonsiliasi ini.
Namun dia belum bisa memastikan kapan dan dimana pertemuan akan berlangsung.
Kubu Agung Laksono sebelumnya mengajukan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung. [**kmc]