Berakhir 5 Agustus 2015, Proyek Multiyear Masih Dikerjakan

Jumat, 16 Oktober 2015 | 00:00:07 WIB


Metroterkini-Kontrak kerja proyek Multiyears (My) di Bengkalis yang sekarang masih berjalan seharusnya berakhir pada tanggal 05 Agustus 2015. Seiring berkahirnya masa jabatan kepala daerah definitif, Herliyan Saleh-Suayatno.

Karena proyek My merupakan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam RPJMD era kepemimpinan pasangan Herliyan Saleh-Suayatno.

Masih berjalannya kontrak kerja proyek My ini dipertanyakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Misliadi.

Menurut Misliadi, kontrak kerja proyek My yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) berakhir bulan Desember tahun 2015 ini.

Alasan Misliadi, pengerjaan proyek My tersebut otomatis berakhir dengan berahirnya kepemimpinan Herliyan Saleh per 5 Agustus 2015 lalu.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tersebut, dijelaskan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan aturan, proyek My apabila tidak siap dikerjakan ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus dihentikan. Kemudian dilakukan penghitungan volumenya," ungkap Misliadi, Kamis (15/10/15) kemarin.

Mantan Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Bidang Pembangunan ini mengaku kalau proyek My yang mulai dilaksanakan lelang Desember tahun 2012 dan kontrak kerja pertengahan tahun 2013. Dalam hal ini Pemkab Bengkalis tidak pernah melibatkan DPRD. Bagaimana bentuk kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pelaksana proyek My.

Ia mencurigai ada unsur kesengajaan proyek My kontrak kerjanya disesuaikan dengan akhir tahun anggaran dimana masa jabatan kepala daerah berakhir sebelumnya.

“Kami DPRD Bengkalis periode 2009-2014 tidak pernah diberitahu atau diperlihatkan kontrak kerja proyek My tersebut, apalagi komisi II yang membidangi pembangunan daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah seharusnya merujuk kepada aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri. Dan kita menduga proyek My yang masih bekerja sampai sekarang menyalahi aturan,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini.

Ditambah Misliadi, Dinas PU harus menstop pekerjaan proyek My per-05 Agustus lalu. Soal terminj tidak ada masalah pembayaran dilaksanakan bulan Desember.

Tapi kenyataannya sampai sekarang kelima paket My selain jalan poros Duri-Sungai Pakning rekanan masih bekerja, berburu dengan waktu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PU melalui Sekretaris M.Tarmizi membenarkan kalau kontrak kerja proyek My berakhir tanggal 20 Desember 2015.

Hal itu disesuaikan dengan tahun anggaran yang berjalan, walau masa jabatan kepala daerah sudah berakhir 05 Agustus lalu. Ia menyebut tidak ada masalah, asal jangan pengerjaannya sampai tahun 2016.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke banyak pihak sebelum kontrak kerja proyek My dibuat. Intinya, sejauh ini kami dari Dinas PU menilai tidak ada masalah proyek My masih dikerjakan selagi tidak melewati tahun anggaran 2015, dan volume pekerjaan nanti akan dihitung tim VHO dan konsultan,” terang Tarmizi. [rdi]

Terkini