Satpol PP Pekanbaru Siap Bongkar Rekalame Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2015 | 00:00:14 WIB

Metroterkini.com - Kesadaran pelaku usaha reklame untuk mengurus izin di Pekanbaru masih minim, ratusan tiang reklame ternyata sebagian besar tidak memiliki izin dari dinas terkait. Imbasnya adalah berkurangnya pendapatan retribusi daerah.

Informasi yang dirangkum setidaknya ada 270 unit reklame di Kota Pekambaru. Dari sejumlah rekmale di Pekanbaru saat ini banyak yang tidak memiliki izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun izin dari Dispenda.

Menurut Dinas Tata Ruang dari ratusan reklame yang ada hanya ada 270 reklame yang memiliki IMB. Pihak Dispenda sendiri sudah mengecek langsung dengan membentuk tiga tim yang bertugas untuk mencocokan data denga jumlah rekmale di Kota Pekanbaru.

"Tim yang dibentuk nantinya akan bertugas mendata ulang tiang reklame mana saja yang ilegal, kita akan beri surat peringatan untuk mengurus izinya dan membayar pajak, kalau tidak dilakukan oleh pemilik reklame, maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar reklame," ujar Yuliasman

Sementara itu Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan siap melakukan pembongkaran reklame ilegal tersebut.

"Kita siap, bahkan sangat-sangat siap, jika memang dimintai bantuan untuk membongkar reklame tersebut," jelas Zul, Selasa (13/10/15).

Menurut Zulfahmi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat permintaan secara resmi dari dinas terkait.

"Iya kita sebagai pelaksan dilapangan tentu tidak bisa membongkar reklame sembarangan, kita punya prosedur dan aturan, jika nanti sudah ada surat pengajuan dari Dinas terkait, kami siap mengeksekusi," kata Zulfahmi Adrian. [**]

Terkini