Bantai Saudaranya, Imigran AS Dipenjara 125 Tahun

Jumat, 09 Oktober 2015 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Imigran asal China, Mingdong Chen, divonis 125 tahun penjara tanpa ada hak remisi oleh Pengadilan Tinggi Distrik Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Vonis itu dibacakan kemarin (8/10), setelah Chen terbukti secara meyakinkan di hadapan juri telah membantai secara sadis lima orang yang terhitung masih saudara jauh.

Shanghaiist melaporkan, Jumat (9/10), pembantaian itu terjadi pada 2013 lalu. Chen cekcok dengan Qiao Zhen Li (37), suami sepupunya yang menampungnya selama di AS. Chen merasa diperalat keluarga sepupunya, setelah terus dijanjikan memperoleh green card alias visa tinggal di Negeri Paman Sam.

Ketika pertengkaran memanas, Chen kalap, lantas memakai pisau daging untuk menusuk Qiao sampai tewas. Bukan cuma itu, dia tega menghabisi empat anak sepupunya, paling kecil bayi 18 bulan.

Wakil Jaksa Distrik Brooklyn, Mark Hale, mengatakan perilaku Chen sangat membahayakan. Itulah sebabnya dia mengajukan hukuman minimal 125 tahun penjara yang kemudian dikabulkan hakim.

"Selain memastikan terdakwa tidak lagi bebas, hukuman ini juga untuk mengurangi kesedihan keluarga yang bisa mengalami trauma bila bertemu lagi dengannya," kata Hale.

Dalam dokumen penyidikan polisi, Chen ketika ditangkap mengaku sedang stres. Dia kesulitan beradaptasi di negara orang, memikirkan pekerjaan, serta ingin menikah. Sedangkan rumah keluarga sepupunya itu sangat berisik karena berisi banyak anak kecil. "Saya tidak bisa beristirahat dengan tenang pada malam hari," ungkap Chen. [**mrd]

Terkini