H.R Faisal: Pemerintah Tidak Beri Efek Jera ke Pelaku Karhutla

Kamis, 08 Oktober 2015 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Sudah 18 tahun masyarakat Riau dihantui oleh bencana kebakaran hutan dan lahan dan sampai detik ini, kondisinya semakin parah dan sudah membawa korban. Pergantian sejumlah pimpinan di negeri ini tidak menampakan efek untuk mencegah kabut asap akibat peristiwa kebakaran hutan lahan.

Penyatuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tanggal 22 September yang lalu menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan bisa memecah kebuntuan penanggulangan kabut asap dengan membekukan izin tiga perusahaan dan mencabut izin usaha pelaku pembakaran lahan dan hutan. 

Menyikapi hal itu, semua tokoh dan elemen masyarakat di Riau angkat bicara dan salah seorang putra dan tokoh masyarakat Riau di Pekanbaru, H.R Faisal kepada metroterkini.com. Kamis (8/10/15) menyampaikan, kabut asap harus diselesaikan dengan serius. 

"Langkah yang diambil pemerintah pantas kita apresiasi. Kabut asap di Provinsi Riau memang telah menjadi agenda tahunan yang tidak bisa diatasi karena sudah 18 tahun lamanya. Setiap kemarau tiba, dan pada saat itu tetap kita rasakan akibat penderitaan asap ini dan orang kembali membakar lahan dan hutan. Lalu menyebar menjadi kebakaran besar dan muncullah asap," katanya.

Akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan selama ini kerugian sungguh besar. Di tahun 2014 yang lalu BNPB memperkirakan kerugian akibat kabut asap lebih dari Rp. 50 triliun dan tak hanya itu kabut asap juga merusak kesehatan dan membuat kita malu dihadapan dunia.

"Masih terngiang dalam ingatan, pada bulan Juni 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyano dengan wajah lesu meminta maaf pada negara tetangga yang menerima kiriman asap dari Indonesia. SBY pun berjanji Indonesia bertanggung jawab serta terus mengatasi masalah kabut asap. Dan pada tahun ini Presiden kita sudah berganti, namun Indonesia masih saja “mengekspor” kabut asap ke negara tetangga," kata H.R Faisal.

Menurutnya, apa yang salah sehingga peristiwa ini masih saja berlangsung. Sebetulnya Indonesia sudah memiliki setumpuk aturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan. Sebut saja, UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Nyatanya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap masih terus terjadi. 

"Ini Artinya penegakan hukum di Indonesia “GAGAL”. Salah satunya karena aparat tak berhasil menjerat otak Karhutla dan ratusan orang yang ditangkap sebagian besar adalah orang bayaran," katanya menambahkan.

Dalam hal tambah H.R Faisal, kegagalan pemberantasan Karhutla terjadi karena aparat lebih sering menggunakan Hukum Pidana ketimbang Perdata dan sanksi administrasi. Padahal penerapan Pidana pada kasus Karhutla memiliki kelemahan, karena sulitnya pembuktian yang menjadi syarat penting dalam Pidana. 

"Pembuktian pembakar lahan sulit dilakukan, apa lagi modusnya semakin beragam. Di Riau misalnya, orang membakar lahan gambut dengan meninggalkan sekeping obat nyamuk bakar yang sudah tersulut, karena pendekatan Pidana sejauh ini tak efektif, maka langkah pemerintah menjatuhkan sanksi administrasi seperti membekukan dan mencabut izin menjadi sebuah langka maju," ujarnya.

Namun menurutnya lagi, langkah ini tidak boleh sekedar basa basi di musim kabut asap, di musim apapun pemerintah harus aktif memeriksa perusahaan-peruusahaan dan pemegang konsesi agar memenuhi aturan pencegahan kebakaran dan penyediaan alat pemadam kebakaran. Pemerintah dan aparat hukum juga harus lebih aktif menyelesaikan masalah Karhutla melalui Hukum Perdata. 
"Kita contohkan Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh telah membuktikan bahwa menghukum pembakar lahan dan hutan melalui jalur Perdata bisa dilakukan. Pada tanggal 8 Januari 2014 lalu PN Meulaboh menghukum PT. Kalista Alam yang terbukti melakukan pembakaran membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp. 366 Milyar. Namun sejak kasus ini, kita belum mendengar lagi adanya gugatan dan putusan Perdata yang bernilai besar seperti ini," sebutnya mencontohkan.

H.R Faisal memberi saran ke penegak hukum untuk bisa memberi efek jera, karena hal itu sangat penting, namun tak kalah penting adalah mencegah terjadinya Karhutla. Untuk itu lagi-lagi kembali ke hal Klasik yaitu pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi obral izin usaha perkebunan dan konsesi hutan. "Indonesia juga harus menurunkan laju deforestasi yang merupakan salah satu terbesar di dunia. Selama deforestasi terjadi selama ini pula terbuka peluang kebakaran hutan dan lahan yang akan berujung pada merebaknya kabut asap," tutupnya. [**]

 

Terkini