Metroterkini.com - Bencana kabut asap yang kian parah, menyebabkan beberapa elemen masyarakat Riau beramai ramai melakukan upaya hukum. Upaya hukum tersebut antara lain; gugatan Citizen Law Suit, Class Action dan Legal Standing.
Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar dalam jumpa pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Selasa (6/10/15) kemarin menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati/walikota yang daerah dan rakyatnya terpapar asap untuk melakukan dan menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan.
"LAM Riau sendiri pada 2014 sudah mengeluarkan warkah (himbauan, red), yang menegaskan bahwa Karhutla merupakan kejahatan hak asasi manusian (HAM). Penanganannya mesti secara extra ordinary atau dengan cara luar biasa, baik yang dilakukan korporat maupun badan usaha dan perorangan,'' ungkapnya.
Al Azhar merujuk laporan Kepala Dinas Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) baru-baru ini tentang adanya 12 korporasi HTI pembakar hutan dan lahan gambut.
Gugatan Class Action tersebut nanti dilakukan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Direktur Walhi Wilayah Riau Riko Kurniawan mendukung rencana gugatan pelbagai elemen tersebut. Ketiga gugatan tersebut menunjukkan hak-hak asasi warga negara tidak dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
"Gugatan ini menunjukkan warga sebagai subjek yang terkena langsung dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah,” tegasnya.
Ditambahankan Riko, warga Riau korban asap selama ini telah menyerukan perlawanan melalui hastag #melawanasap mengajak korban asap menempuh upaya hukum, selain melakukan gerakan non hukum yang selama ini terus dilakukan.
“Semua upaya harus kita lakukan melawan asap. Baik upaya hukum maupun non hukum. Sudah 35 hari kita menghirup asap, dan tidak ada tanda-tanda asap menghilang,” kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap. #Melawanasap hadir sejak 2013 di media sosial yang beranggotakan 4.941 pengguna facebookers.[**den]