Ambok Tang Resmi Jadi Bupati Tanjab Timur

Selasa, 06 Oktober 2015 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Penjabat Gubernur Jambi, Irman akan memecat pegawai negeri sipil apabila terlibat pelanggaran berat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

"Kita telah teruskan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), PNS maupun pejabatnya harus netral, kalau tidak mau dipecat. Sanksi ringannya bisa dilakukan penundaan kenaikan pangkat," kata Irman di ruang pola Gubernur usai melantik Bupati Tanjab Timur, Ambok Tang, Selasa (6/10/15).

Surat edaran dari Mendagri itu tidak main-main, kata Irman. Jadi masyarakat boleh langsung laporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) terkait pelanggaran yang dilakukan PNS berikut dengan buktinya.

Ia mencontohkan, jika PNS memihak kandidat dengan menjadi tim sukses, simpatisan, atau apapun, klasifikasi pelanggarannya sudah jelas. Apabila berkategori ringan, akan dimutasi dan dinonjobkan, kalau sedang akan penundaan kenaikan jabatan, dan paling berat baju PNS akan dicopot.

"PNS jangan coba-coba tidak netral atau memihak kandidat tertentu. Kita akan terus awasi secara ketat, karena memang regulasinya sudah ada," kata Irman.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Tanjab Timur, Ambo Tang yang baru saja dilantik, menuturkan kendati salah satu kandidat berasal dari daerahnya, dirinya memastikan tidak akan ada PNS yang nakal dan nekat untuk tidak netral. [inro]

Terkini