Metroterkini.com - Pj Bupati Inhu H Kasirudin SH, penyampaian laporan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2015 dalam sidang Paripurna DPRD Inhu, yang dihadiri langsung Ketua DPRD Inhu Miswanto, dan sejumlah anggota DPRD serta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), Senin (05/10).
Dijelaskan Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH, bahwa Nota Keuangan pada APBD Perubahan Tahun 2015, berdasarkan prioritas dan plapon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati capaian sasaran program dengan dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif untuk mencapai sasaran sebagaimana mempedomani hasil rumusan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dari hasil Musrenbang dan aspirasi baik langsung dan tidak langsung kepada Pemkab Inhu dan DPRD telah dipilah berdasarkan skala prioritas. Artinya maksud dan tujuan penyusunan Nota Keuangan guna memberikan penjelasan mengenai gambaran umum tentang kondisi daerah, baik menyangkut pokok yang dihadapi," ucap H. Kasirudin saat Paripurna DPRD Inhu berlangsung, Senin,(5/10).
Lanjut H.Kasiarudin, bahwa nota kesepakatan Pemkab Inhu dan DPRD Inhu No.67/HK-ORTAL/IX/2015 dan No.8/kpts/adprd/ix/2015 tertanggal 21 September 2015 tentang kebijakan umum perubahan APBD perubahan Tahun 2015, dan No.68/HK-ORTAL/IX/2015 serta No.9/kpts/DPRD/IX/2015 tentang prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2015.
Sebagaimana diatur UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah kepada setiap daerah diberikan dana perimbangan yang bersumber dari APBN maupun APBD Propinsi yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan dana perimbangan bertujuan untuk membantu daerah dalam kebutuhan rangka desentralisasi.
Sebutnya lagi, pendapatan daerah yang sah terdiri dari DBH melalui Propinsi dan pemerintah Daerah lainnya dan dana penyesuaian serta otonomi khusus serta dana lainnya yang ditentukan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
Maka penyampaian nota keuangan perubahan APBD Inhu Tahun 2015 sebesar Rp.1.766.224.102.652.26 dengan mengalami penurunan Rp.228.941.083.935,13 atau 11.47 persen, dari perbandingan sebelumnya target belanja penetapan Rp.1.995.165.186.587.92.
Antara lain melalui dana perimbangan hanya sebesar Rp.1.136.990.092.201.65 yang mengalami penurunan Rp.99.091.887.046.65 sehingga manjadi Rp.1.037.898.205.155 atau 8.72 persen. Sedangkan lain lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp.43.534.192.891 yang sebelumnya Rp.Rp.211.664.926.051 menjadi Rp.255.199.112.942 atau 20.57 persen, serta PAD saat ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp.23.266.530.243.20 yang sebelumnya hanya 80.091.167.659.80 naik menjadi Rp.103.357.697.903 atau 29.05 persen.
Jadi mengenai nota keuangan perubahan APBD Inhu Tahun 2015, dengan rincian digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp.882.665.422.377.26 dan untuk Belanja Langsung (BL) sebesar Rp.883.558.680.275.53. [setia]