Ban Ki-moon Minta Eropa Berbuat Lebih Tangani Krisis Migran

Senin, 28 September 2015 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, saat membuka sidang Majelis Umum PBB, yang dihadiri para pemimpin dunia, Senin (28/9) meminta Eropa meningkatkan upaya menangani krisis migran.

"Saya mendesak Eropa untuk berbuat lebih," kata Ban kepada majelis beranggotakan 193 negara itu.

Adapun krisis migran terburuk yang dihadapi Eropa sejak Perang Dunia II, itu menjadi perhatian dalam pertemuan para pemimpin dunia tahun ini di saat upaya-upaya internasional untuk mengakhiri perang di Suriah sedang kacau.

"Kita jangan mendirikan pagar atau dinding-dinding, tapi yang paling penting adalah kita harus melihat akar permasalahan di negara-negara asal," kata Ban.

Lebih dari 4 juta orang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka mereka karena perang di Suriah --yang sudah berlangsung empat tahun. Sementara itu, ratusan ribu orang mengarah ke Eropa, keluar dari kamp-kamp pengungsi yang sudah penuh sesak di Yordania dan Turki.

Ban dijadwalkan menuanrumahi pertemuan pada Rabu, di sela-sela sidang Majelis Umum, untuk membahas krisis migran guna menyepakati tindakan global di saat Uni Eropa bergelut menghadapi perpecahan terkait langkah ke depan.

Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu, yang negaranya telah menampung sekitar dua juta pengungsi Suriah, akan membuka pertemuan itu, yang bersamaan dengan berlangsungnya diplomasi sengit untuk membicarakan perang di Suriah.

Uni Eropa pekan lalu setuju untuk menyuntikkan dana senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun untuk upaya-upaya bantuan PBB di negara-negara tetangga Suriah. Tapi, Ban mengatakan peningkatan upaya diperlukan guna memastikan bahwa para migran diperlakukan secara bermartabat.

Ban telah menyatakan kemarahannya terhadap perlakuan yang diterima para migran di Hongaria. Pemerintah Hongaria telah menutup perbatasannya dengan Serbia dan polisi menggunakan meriam air untuk mendorong mundur para pengungsi.

Hungaria juga menganggap pelintasan perbatasan sebagai kejahatan yang bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. [*rol]

Terkini