Empat Kali Lakukan Aksi Begal, Residivis Ditangkap Polisi

Senin, 28 September 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Riki Rahmat (26) alias Riki Pelor terpaksa harus merasakan kembali pengapnya terali besi akibat ulah yang membegal motor dengan menggunakan senjata tajam di 4 TKP wilayah Pekanbaru dan Kampar. Warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan ini diringkus tim Reskrim Polsek Bukit Raya, Jumat (25/09) pekan lalu. 

"Pengakuannya sudah melakukan aksi begal di empat lokasi, dua kali di Jalan Nangka/Tuanku Tambusai, sekali di Jalan Kakap/Imam Munandar dan satu kali di daerah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar," kata Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Bochi melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi, Senin (28/09/15). 

Dikutip dari riauterkini.com, dalam menjalankan aksi pembegalan, tersangka selalu ditemani oleh rekannya I. I sendiri saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Bahkan sepekan sebelum ditangkap polisi tepatnya 17 September 2015 lalu, tersangka telah lebih dulu melancarkan aksinya terhadap seorang pelajar, Ihsan Friadinata (17). Menurut Abdi, malam itu pukul 22.00 WIB, tersangka yang berboncengan dengan I bertemu dengan korban di Yamaha Musik Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. 

Begitu bertemu, keduanya pun langsung memberhentikan korban untuk melancarkan aksinya. Modusnya, tersangka menuduh korban telah menjambret adiknya. 

"Korban kemudian dibawa ke Jalan Kakap agar mau bertanggung jawab. Karena merasa takut korban hanya menurutinya saja. Sesampainya di TKP, tersangka meminta korban menunggu di ujung jalan, sedangkan sepeda motor korban dilarikan tersangka. Dari laporan korban saat itu, tersangka juga sempat menodongkan senjata tajam," urainya. 

Masih menurut Abdi, sepekan pasca melakukan aksi pembegalan, keberadaan tersangka pun berhasil diketahui. Melalui penyelidikan petugas, tersangka akhirnya sukses diciduk di kos-kosan temannya di Jalan Karya Baru, Tampan, Jumat (25/09) pukul 15.00 WIB. 

"Tersangka juga merupakan residivis, tahun 2013 atas tindak pidana penganiayaan dan 2011 atas kasus penadah barang curian. Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti sebuah plat nomor kendaraan BM 6286 AE, tapi hanya platnya saja, kendaraannya masih kita cari. Terhadap yang bersangkutan dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," singkatnya. [**]

Terkini