Metroterkini.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas 533 hekatar, Direktur PT Langgam Inti Hibrindo akhirnya ditahan Polda Riau.
Perusahaan perkebunan sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dengan direktur Frans Katimongan (FK) terduga kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, penahananya dibenarkan Polda Riau, Rabu (16/9) sore.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan wartawan Rabu (16/9/15) membenarkan penahanan tersangka FK.
"Besok akan ada eksposenya di kantor Ditreskrimsus Polda Riau," tutur Kabid Humas Polda Riau.
Tersangka menjalani pemeriksaaan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, sekira pukul 20.00 WIB. Kemungkinan besar tersangka akan ditahan malam ini juga.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa dua manager perusahaan perkebunan sawit tersebut, yakni Manager Lapangan dan Manager Operasional. Tetapi statusnya masih sebagai saksi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah warga termasuk perangkat desa setempat untuk mendalami kasus pembakaran lahan PT LIH ini. [**den]