KPID Tindaklanjuti Laporan LMND ke Panwas dan KPU

Jumat, 11 September 2015 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, menindak lanjuti laporan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkalis ke Panwas dan KPU Kabupaten Bengkalis terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon HR.

Wakil Ketua Bidang isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Alnofrizal ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/15) kemarin mengungkapkan, terkait hal ini pihak KPU Bengkalis akan melakukan pertemuan dengan KPID Riau di Pekanbaru.

Setelah pertemuan tersebut, KPID akan memanggil dan meminta keterangan dari satu radio swasta di Kota Bengkalis yang diduga menyiarkan ajakan kepada masyarakat agar memilih pasangan HR.

"Informasi yang kami dengar ada kata-kata pilihlah pasangan nomor dua (HR). Itukan tidak boleh," kata Alnofrizal yang mengaku dalam perjalanan ke Pulau Burung.

Sementara Ketua Panwas Bengkalis, Mendra ketika dikonfirmasi mengaku sudah meminta keterangan HR.

Menurut Mendra, dalam kasus ini pasangan calon HR tidak bersalah. Termasuk iklan ajakan di radio swasta tersebut.

"Ajakan itu inisiatif pemilik radio, bukan atas perintah HR dan tim suksesnya. Makanya dalam hal HR kita nyatakan tak bersalah," kata Mendra, kemarin siang.

Seperti dibertitakan, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkalis mendatangi KPU dan Panwaslu Bengkalis Rabu (3/9) lalu. LMND menyampaikan laporan secara resmi dengan nomor surat 038/B/LMND-Bengkalis/IX/2015 perihal Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kabupaten Bengkalis.

LMND mencatat ada tiga dugaan pelanggaran yang sangat perinsip dan berulang-ulang kali dilakukan oleh pasangan calon HR.

Pertama Paslon HR ketika pendaftaran ke KPU dan tes kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru mengikut sertakan aparatur pejabat setrategis lingkungan Pemda Bengkalis.

Kedua Paslon HR diduga melakukan curi star kampanye terselubung yang mengkonsolidasikan ratusan aparatur Negara dari kalangan Pendamping Desa Ekonomi, Pendamping Desa Pembangunan, Camat Bukit Batu, Kepala Desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan Bukit Batu, kampanye terselubung ini dilakukan berulang-ulang kali.

Ketiga Paslon HR diduga melakukan pelanggaran kampanye di Radio Suara Matra Wijaya Bengkalis iklan tersebut selama ini sangat meresahkan masyarakat Bengkalis.

Setibanya di Panwaslu pengurus LMND Bengkalis langsung di terima Ketua Panwaslu Mendra.

Menanggapi laporan mahasiswa, Mendera memnyambut dengan baik dan memberikan apresiasi keterlibatan mahasiswa dalam mengawal Pilkada Bengkalis.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam LMND hal inilah yang kami harapkan bentuk partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran dalam pemilu dan hari ini kami akan langsung melakukan kajian laporan dari LMND, hasil kajian nantinya akan kami informasikan” ujar Mendra.

Mendera juga mengakui sebelumnya sudah ada pihak yang menginformasikan pelangkaran Paslon HR namun belum ada yang melaporkan secara tertulis.

Menanggapi pelanggaran kampanye paslon HR melalui media Radio Panwaslu Bengkalis akan melakukan tindakan tegas.

“Kita akan membuat surat ke KPU Bengkalis untuk diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sedangkan untuk pasangan calon HR yang melakukan pelanggaran kampanye diradio kami akan langsung memanggil pasangan calon tersebut” tegas Mendra.

Muhammad Azkiyansah pengurus LMND Bengkalis saat ditemui akan menunggu tindakan Panwaslu dan KPU Bengkalis terhadap laporan yang dibuat.

“Pelanggaran paslon HR yang kita laporkan merupakan pelanggaran yang sifatnya sangat perinsip dan kita berharap sangsi tegas akan diberikan, jika perlu dibatalkan pencalonannya” ujar Azky. [rdi]

Terkini