Kasasi JPU Kasus PT NSP Belum Masuk Meja Hakim Agung

Kamis, 10 September 2015 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Jaksa menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun karena membakar hutan di Riau. PT NSP membantah keras tudingan jaksa tersebut. Jaksa tengah mengajukan kasasi untuk kasus ini.

Hasil penelusuran di Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9) kasasi jaksa belum masuk ke MA. Perkara yang terakhir masuk dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk perkara pidana khusus yaitu atas nama Ilyas Alias Iyas bin Samsur dalam perkara anak dengan nomor perkara 1185 K/PID.SUS/2015.

Terdakwa kasus PT NSP, yaitu Manajer Cabang PT NSP Erwin dan Manajer PT NSP, Nowo. Dalam tuntutan jaksa, PT NSP didenda Rp 5 miliar dan dana pemulihan lahan hutan Rp 1 triliun, sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara dan Nowo selama 18 bulan penjara.

Namun vonis PN Bengkalis, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 1 Juni lalu. Adapun Erwin dan Nowo divonis bebas. Atas putusan tersebut, jaksa lalu kasasi.

Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis tidak bersifat preventif bagi tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Bahwa hukuman tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah melanggar norma-norma lingkungan hidup sehingga menimbulkan banyaknya kerugian baik secara materiil maupun imateriil dalam skala besar.

Alur perkara kasus PT NSP ini tidak ditemukan website PN Bengkalis. Padahal menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, website pengadilan harus update untuk memberikan informasi perkara kepada masyarakat.

"Semua putusan wajib dimasukkan, pencari keadilan tidak perlu bertanya dan datang ke pengadilan di mana perkaramya didaftar dan disidangkan. Tinggal membuka website Mahkamah Agung, jadi para pencari keadilan akan lebih mudah mendapatkan atau mengakses informasi pengadilan," ujar Hatta Ali belum lama ini.

"Klien kami, PT NSP, tidak terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan. Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau) yang menegaskan bahwa asal api terbukti justru bukan berasal dari area konsesi PT NSP," kata kuasa hukum PT National Sago Prima (NSP), Sahala Sihombing. [detik]

Terkini