Metroterkini.com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengamcam akan memberhentikan atau memecat pengurus program unit ekonmi desa/kelurahan simpan pinjam (UED/K-SP) bisa berpolitik praktis dalam Pilkada Bengkalis 2015, Kamis (3/9/15).
Meskipun demikian, Ahmad Syah tidak akan melarang pengurus program UED/K-SP yang ingin terlibat politik praktis dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini. Asal terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai pengurus program UED/K-SP dengan membuat surat pengunduran diri ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis.
"Sebaiknya keberpihakkan tunjukkan saja di bilik suara, dengan mencoblos salah satu pasangan calon di surat suara," tegas Ahmad Syah, saat membuka pelatihan pengurus UED/K-SP gelombang I di Lantai IV Kantor Bupati, Rabu (2/9/15) malam.
“Silahkan dan tak perlu sembunyi-sembunyi. Akan tetapi terlebih dahulu tentu harus mengundurkan sebagai pengelola UED/K-SP. Laporkan dan buat surat pengunduran diri kepada Kepala BPMPD bila ingin berpolitik praktis,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini.
Ahmad Syah juga menjelaskan bahwa keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, baik itu yang dilakukan sembunyi-sembunyi ataupun secara terstruktur, sistematis dan masif, justru akan merugikan pasangan calon yang didukungnya.
Sebab, keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis bisa saja menjadi bumerang. Dijadikan bahan gugatan oleh pasangan calon yang kalah jika pasangan calon yang didukungnya itu menang.
“Bila terjadi sengketa, maka yang dirugikan kita semua, karena proses pembangunan di daerah ini akan menjadi terhambat. Karena itu, fokus saja pada tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola UED/K-SP. Tak usah ikut berpolitik. Harus netral,” pungkasnya, berharap tida terjadi sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini. [rdi]