Metroterkini.com - Panitia khusus DPRD Riau terkait monitoring dan evaluasi lahan perkebunan, perizinan dan pertambangan mendesak pemerintah Provinsi Riau untuk menutup paksa 70 pabrik kelapa sawit karena diduga menampung buah sawit yang ditanam dari kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.
"Terjadinya kabut asap di Riau selama ini tidak terlepas dari keberadaan PKS (pabrik kelapa sawit) nakal, yakni menampung tandan buah segar bukan dari perkebunan legal, tapi dari kawasan hutan," papar Ketua Pansus DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, kemarin seperti dikutip dari halaman antarariaucom.
Pihaknya menemukan keberadaan pabrik kelapa sawit di provinsi tersebut berjumlah total 225 unit, tapi 70 unit diantaranya menampung buah kelapa sawit yang diambil dari kawasan hutan setempat.
Pansus lahan DPRD Riau menemukan hal itu setelah melakukan tahap finalisasi terhadap pekerjaan dalam memantau keberadaan seluruh perkebunan sawit yang ada di Provinsi Riau.
"Keberadaan PKS itu belum dapat perhatian dari aparat hukum, sehingga perambahan hutan akan terus terjadi dan kabut asap tidak terelakkan di kemudian hari. Kami minta seluruh komponen saling bahu-membahu dalam lakukan pemberantasan atau tutup PKS tersebut," tegasnya.
Hal tersebut, telah disampaikan secara lidan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam suatu acara usai Lebaran tahun ini dengan menggambarkan kondisi berulangnya permasalahan asap di Provinsi Riau yang terkesan sulit bisa diatasi sepanjang kejahatan itu terus berlangsung.
Kawasan hutan jadi rusak porak-poranda, lalu akibat kebakaran lahan dan hutan telah menimbulkan asap yang sebabkan udara tidak sehat dan pajak tidak dibayarkan karena tidak punya izin.
Data terkahir Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyebutkan, hanya sedikit perusahaan tergabung menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau tercatat 72 perusahaan dari total 382 perusahaan sawit. [**din]