PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir

Rabu, 29 Juli 2015 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap objek gugatan, yakni pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham bukan ranah Tata Usaha Negara.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum KASUM, Muhamad Isnur, tidak bisa menutupi kekecewaannya. Dia menganggap hakim menghindari dan tidak berani mengadili perkara tersebut.

"Kami kecewa. Ini adalah upaya kami dalam melakukan upaya hukum dalam mengungkap kasus Munir. Kami akan upayakan banding, semoga PTTUN memberi preseden yang baik," kata Isnur.

KASUM menggugat pembebasan bersyarat terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. KASUM juga berpendapat, pembebasan itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menkumham No. 21 Tahun 2013.

Dalam ketentuan itu memuat bahwa dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak terpenuhi dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Seperti diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014, karena telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya. [**viva]

Terkini