Metroterkini.com - Penangkapan tiga spesialis pelaku curanmor Minggu, 26 Juli 2015, pukul 02.00 WIB di Jl. Singgalang Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru berhasil dibekuk tim reserse Polsek Bukit Raya. Tersangka adalah Khairul als Adek (26) (Residivist Jambret) warga Jl.Kuantan Kec.Limapuluh, Toni Estrada Als Toni (32) yang juga residivist narkotika, warga Jl. Harapan Jaya Kec.Tenayan Raya, dan Eko Purnomo Muslim als Cena (22) (Residivist) warga Jl.Damai Kec.Tenayan Raya.
Berdasarkan laporan korban Hj. Syafriatna (52), ketiga pelaku curanmor tersebut yakni tidak berkutik saat diciduk polisi.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada metroterkini.com Selasa, (29/7/15) membenarkan penangkapan ke tiga pelaku curanmor tersebut,
"Sebelumnya kami mendapat laporan dari korban 23 Juli 2015 pkl 18.30 wib, yang mana saat itu korban sdg melaksanakan sholat magrib & setelah selesai sholat korban mendapati sepeda motor merek kawasaki ninja BM 2923 AY yang biasa dipakai oleh anaknya telah hilang diparkiran halaman rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 29 juta," jelas Arry.
Hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku merupakan residivis yakni Eko als Cena, setelah mengetahui keberadaan tersangka akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap rekan pelaku Curanmor lainnya dan kami berhasil menangkap pelaku lainnya yakni Khairul danToni.
Pengakuan dari ke tiga orang pelaku Curanmor tersebut telah melakukan aksi Curanmor di 6 TKP lainnya yakni, pada bulan April 2015, TKP di perkiran Jalan Merbabu Kel.Sekip Limapuluhmotor, motor yang dicuri yaitu Kawasaki Ninja warna merah hitam. Pada bulan April 2015, TKP di parkiran Jl.Patimura Kec.Lumapuluh, Ranmor yang diambil sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Pada Mei 2015, TKP diparkiran Pasar Sail Pekanbaru, Ranmor yg diambil sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Selanjutnya pada bulan Maret 2015, TKP di parkiran Jl.Sakuntala Kec.Bukit Raya Pekanbaru, Ranmor yg diambil sepeda motor Yamaha Mio warna kuning emas. Pada bulan April 2015, TKP diparkiran Jl.Bambu Kuning (Komplek Guru), Ranmor yg diambil sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna hitam. Pada bulan Maret 2015, TKP diparkiran Jl.Gelugur dekat SMA PGRI Kec.Bukit Raya.
"Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Lima Puluh untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Ketiga tersangka bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Arry. [ina]