KPU : HS Masih Bisa Maju Sebagai Calon Kepada Daerah

Sabtu, 11 Juli 2015 | 00:00:21 WIB

Metroterkini.com - Pasca penetapan status tersangka Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh (HS) terkait dugaan korupsi Bantun sosial (Bansos) di Kabupaten yang dipimpinnya semasa Sekretaris Daerah (Sekda) almarhumah Asmaran Hasan.

Menurut KPU, ada aturan yang tidak mengugurkan hak HS untuk tetap bertarung di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Bengkalis 2015 mendatang, meskipun sebahagian besar pihak yang menyatakan hak HS telah gugur pasca status yang diumumkan Breskrim Mabes Polri, Jumat (10/7/15).

" Hak HS untuk tetap maju di Pilkada tetap masih ada sebelum keputusan ingkrah dari pengadilan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkalis, Defitri Akbar, Sabtu (11/7/15).

Meski tetap hak HS masih ada dalam mengikuti pertarungan Pilkada, lanjut Defitri, namun hanya berpengaruh kepada psikologis semata seperti partai pendukung dan pengusungnya masih bersedia apa tidak melanjutkan perjuangannya.

" Haknya tetap, namun yang diragukan partai pengusung dan pendukungnya. Masih tetap solid apakah tidak dalam memperjuangkannya. Jadi, tidak benar hak HS gugur dalam Pilkada Bengkalis meski statusnya sudah tersangka," tegasnya. [**rtc]

Terkini