Inggris Bakal Melarang Warganya Gunakan WhatsApp

Jumat, 10 Juli 2015 | 00:00:08 WIB

Metrotrkini.com - Pemerintah Inggris bersiap untuk melarang warganya menggunakan layanan bertukar pesan melalui WhatsApp, iMessage dan Snapchat yang tidak sesuai dengan peraturan baru akan dibuat. 

Larangan total ini segera disahkan. Inggris berdalih bahwa layanan bertukar pesan dalam keadaan terenkripsi bisa sangat berbahaya. Sistem itulah yang diterapkan oleh WhatsApp cs seperti yang dilansir dari cnnindonesia.

Berbicara awal tahun ini Perdana Menteri Inggris David Cameron memperingatkan, "Di negara kita, apakah kita ingin mengizinkan sarana komunikasi antara orang-orang yang kita (pemerintah) tidak bisa membaca? "Jawaban saya untuk pertanyaan itu adalah tidak ada."

"Jika saya Perdana Menteri, saya akan pastikan adanya undang-undang yang memastikan kami tidak mengizinkan bagi teroris mempunyai ruang aman untuk berkomunikasi satu sama lain."

Undang-undang yang akan disahkan pada musim gugur ini akan dikenal dengan sebutan 'snooper charter'. Dari pihak Seketariat Negara Theresa Mei, telah memperingatkan bahwa pemerintah akan mendorong undang-undang tersebut melihat adanya teroris yang menggunakan sarana komunikasi online, seperti yang terjadi di Perancis dan Tunisia.

Dengan aturan ini berarti layanan online seperti WhatsApp, Google, Facebook dan Apple akan dipaksa untuk menyerahkan pesan yang dikirim oleh pengguna kepada badan keamanan pemerintah seperti MI5.

Jelas saja aturan ini dikutuk oleh sebagian besar pihak. Direktur Eksekutif The Open Rights Group Jim Killock mengatakan kepada BBC, "Pemerintah menandakan bahwa ia ingin terus maju dengan peningkatan kekuatan pengumpulan data dan retensi bagi polisi dan GCHQ, memata-matai semua orang, apakah yang diduga kejahatan atau tidak."

Dan Liberty, yang berkampanye untuk kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Inggris tak masalah dengan aturan yang bakal diambil oleh Negeri Ratu Elizabeth tersebut, namun dengan catatan. "Tapi rezim saat itu tidak memberikan perlindungan yang memadai untuk memastikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan secara sah, dan dengan cara yang diperlukan dan proporsional," kata pihak Liberty.[cnn]

Terkini