Metroterkini.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerima gaji 13. Selain PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan juga berhak menerima gaji 13 sebagai ganti Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian pencairan gaji 13 ditandai dengan keluarnya surat edaran dari Menteri Keuangan RI.
Kepala Badan Keungan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbar, Ir Musa mengatakan bahwa gaji 13 sudah dapat dicairkan. Untuk itu, kepada SKPD masing-masing di Pemko Pekanbaru untuk segera membagikannya ke PNS.
"Gaji 13 sudah keluar. Sekarang ini teknisnya tergantung dari bendahara masing-masing SKPD saja untuk memberikannya," kata Musa.
Musa menyebutkan, pihaknya sudah menyerahkan anggaran kas daerah melalui Bank Riau. Selanjutnya Bagian Kas Daerah tinggal membagikan ke masing-masing SKPD.
"Prosesnya kan seperti itu. Kami sifatnya hanya menyetorkan ke kas daerah. Untuk selanjutnya masing-masing SKPD lah yang mencairkan," sebutnya.
Ia juga mengatakan beberapa SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah ada yang membagikan gaji 13 ke PNS. "Sudah ada malah SKPD yang memberikan gaji 13 itu. Jadi tak ada masalah untuk pencairan gaji 13," tutupnya. [hms]