Aturan Baru , Buruh Tolak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 02 Juli 2015 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Buruh menolak aturan tersebut.

"Yang pasti kami menolak," kata perwakilan Komite Persiapan-Konfederasi Perserikatan Buruh Indonesia (KP-KPBI), Ilham Syah, Seperti dilansir dari laman VIVA.co.id, Kamis (2/7/15).

Ilham mengatakan bahwa sejak awal, mereka sudah menganggap Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan sudah cacat hukum sejak awal.

Menurut KP-KPBI, negaralah yang bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. 

Namun, dalam UU BPJS, fasilitas kesejahteraan itu bukan berasal dari negara, tetapi dari berasal dari dana iuran perusahaan dan pekerja. "Seakan-akan negara lepas tangan," kata dia.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ilham, dicurigai sebagai akal-akalan negara untuk menyerap dana dari publik. 

Mereka mencurigainya, dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan program-program infrastruktur pemerintah. Bahkan, mereka curiga dana itu digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Dengan adanya jangka waktu 10 tahun, ini makin menunjukkan dana yang dikelola akan menggelembung dan bisa dialokasikan. Siapa yang bisa mengontrol? Apakah ini juga bisa digunakan untuk kepentingan partai politik? Kami mencurigai ini," kata dia.[vva]

Terkini