WN Malaysia Pemilik 46,5 Kg Sabu Jalani Sidang di PN Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Warga Negara Malaysia, Ng Huk Kwan (55) ditangkap pihak Polda Riau dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), Selasa (23/6/15) siang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Pria paruh baya ini terlihat santai menjelang persidangan di PN Pekanbaru dalam kasus kepemilikan narkoba seharga miliaran rupiah. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Amin Siswanto SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, Tiominar SH dan Gusneli SH.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap pada sekitar awal April 2015 lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Polisi berhasil menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

"Barang bukti dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia, rencananya akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," tutur JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwa perkara terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. [**rtc]

Terkini