Terlambat Sahkan APBD, DAU Terancam Dikurangi

Terlambat Sahkan APBD, DAU Terancam Dikurangi
PEKANBARU [metroterkini.com] - Kepala Data Keuangan Daerah I yang meliputi seluruh Provinsi di Sumatera Kementerian Keuangan Cornel T Suot mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada empat daerah di Provinsi Riau yang tak kunjung menuntaskan pengesahan APBD 2011. Dijadwalkan teguran dikirim pada pertengahan Februari. "Dari data dan laporan yang kita terima, ada empat daerah di Riau yang belum juga menuntaskan pengesahan APBD 2011. Kita akan layangkan teguran pada keempat daerah tersebut," ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru didampingi Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin, Kamis (10/2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.04 tahun 2011 tentang Tata-cara Penyampaian Laporan Keuangan Daerah, diatur mengenai sanksi bagi daera yang terlambat mengesahkan APBD. Dalam aturannya, daerah diberi waktu pemperdakan APBD paling lambat 31 Desember setiap tahunnya. Lanjut Cornel, setelah teguran disampaikan, kepada keempat daerah, yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Dumai dan Bengkalis, diberikan waktu selama 30 hari. Jika selama itu APBD 2011 belum juga disahkan, maka penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulannya akan dipotong 20 persen. Selain menetapkan punish terhadap daerah yang telat mengesahkan APBD, Kementerian Keuangan juga memberikan reward kepada daerah yang memiliki kinerja keuangan positif dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 25 miliar.**/mt

Berita Lainnya

Index