Guntur Bumi Kembali Terancam Pasal Penistaan Agama

Guntur Bumi Kembali Terancam Pasal Penistaan Agama

Metroterkini.com - Setelah divonis enam bulan penjara karena kasus penipuan, Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kali ini, suami Puput Melati itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

"Hari ini klien kami Haji Irfangi (pelapor) resmi melaporkan Guntur Bumi terkait dugaan penistaan agama. Guntur menggunakan kedok agama Islam dan metode syariah dalam pengobatannya yang terbukti palsu," kata kuasa pelapor hukum Ronny Talampessy di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (11/9).

Ronny menyatakan mereka membawa beberapa bukti atas laporan tersebut. Di antaranya brosur metode pengobatan dan rekaman video pengobatan Guntur Bumi.

"Kami membawa beberapa bukti dalam laporan hari ini. Ada brosur pengobatan dan rekaman video yang terbukti pengobatannya tidak Islami," terang Ronny.

Ronny mengklaim, Guntur Bumi bakal diancam dengan Undang-Undang Penistaan Agama. Ancaman hukuman atas pasal tersebut lima tahun penjara. "Ini masuk pidana Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama. Maksimal diancam pidana penjara lima tahun," pungkas dia.

Sebelumnya diketahui, Guntur Bumi saat ini sedang menjalani vonis atas kasus penipuan praktik pengobatannya selama enam bulan penjara.[kpl]

Berita Lainnya

Index