Lebih Dari Tiga Ratus Masa Dumai, Hadang Mobil PT. SGP

Lebih Dari Tiga Ratus Masa Dumai, Hadang Mobil PT. SGP
DUMAI [Metroterkini.com] – Lebih dari Tiga Ratus Orang masa Rukun Tetangga (RT) 22, Desa Hulu Hala, Kelurahan Basilam Baru, Kec Sungai Sembilan, Dumai, Riau, Hadang kendaraan PT. Suntara Gajah Pati (SGP). Penghadangan ini terkait tapal batas perusahaan dengan warga yang tak kunjung selesai, sebab kedua pihak saling klem tanah seluas 34.792, Hektar adalah milik masing-masing pihak. Ketika penghadangan terjadi, wargapun melakukan Orasi, dalam orasinya masyarakat menuntut perusahaan agar menghentikan pembabatan hutan, di areal tersebut, sebab berdasarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Dumai, lahan tersebut adalah lahan gambut yang perlu dilindungi. Akibatnya perusahaan tidak bisa mengeluarkan kayu alam dari lahan tersebut, PT. SGP adalah perusahaan yang memiliki Surat Rekomendasi Gubri Saleh Djasit, Sh, No. 522/EK 2839 Tanggal 20 November 1998. Namun warga sekarang meragukan keabsahan surat tersebut. Salah seorang pendemo Nainggolan Mengatakan, sebelumnya PT. SGP telah membuat kesepakatan dengan warga dengan melibatkan pihak walikota Dumai.***/mtc/bb

Berita Lainnya

Index