151 Kasus Bekas Digarap Gayus Diteliti Polisi

151 Kasus Bekas Digarap Gayus Diteliti Polisi
JAKARTA [Metroterkini.com] - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan pihaknya akan mengikat kerja sama dengan PPNS Ditjen Pajak buat mengusut 151 perusahaan mantan "pasien" Gayus Halomoan Tambunan. Polri kini masih melakukan proses penelitian. "Kasus mafia pajak yang terkait dengan pengakuan Gayus menerima uang jasa dari penyelesaian wajib pajak perusahaan berjumlah 44, termasuk tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resourches dan PT Arutmin," kata Timur dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Timur menjelaskan, pihaknya tengah melakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri atas proses keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Dalam kasus itu terdapat tiga tersangka wajib pajak atas nama Gayus yang sudah divonis tujuh tahun, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu. Di sisi lain, Polri mengaku, sudah melakukan audit kinerja dan keuangan lembaganya yang diduga terjadi penyimpangan serta pelanggaran atas kasus Gayus. Hasilnya, Polri tak menemukan penyimpangan dalam penggunaan DIPA RKA-KL 2009-2010 sehubungan dengan prose penanganan kasus Gayus. Namun terhadap kinerja Badan Reserse Kriminal Polri, Timur menemukan penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme penyidikan kasus Gayus. Antara lain, rekayasa laporan polisi, rekayasa perubahan tersangka menjadi saksi, rekayasa fakta penyidikan, pemblokiran rekening yang mencurigakan atas nama Gayus yang tidak prosedural, rekayasa penerapan pasal persangkaan sampai dengan penyerahan berkas perkara hinga pemeriksaan saksi serta tersangka yang juga tidak prosedural. "Kami juga menemukan penyalahgunaan wewenang dalam penjagaan tahanan atas nama Gayus di Rutan Kepala Dua," tuturnya. Atas pelanggaran itu, Polri sudah melakukan sanksi administratif dan hukum terhadap anggotanya. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie yang dijatuhi putusan selama 5 tahun penjara dan dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat, AKP Sri Sumartini yang dikenai hukuman dua tahun penjara, hukuman sanksi disiplin dan kode etiknya dalam proses. "AKBP Mardiani, Kbp Pambudi Pamungkas, Kbp Eko Budi Sampurno, Brigjen Edmon Ilyas dan Brighjen Raja Erizman masih dalam prose pengkajian penjatuhan hukuman displin atau kode etik profesi Polri,"jelas Timur. Sementara, untuk Kompol Iwan Siswanto kasus pidananya masih menunggu proses persidangan. Sedangkan hukuman disipli dan kode etik profesi Polri direncanakan setelah ada keputusan pengadilan tetap.***/mtv/mtc

Berita Lainnya

Index