Pedagang di Rohul Kurang Kesadaran Tera Ulang Timbangan

Pedagang di Rohul Kurang Kesadaran Tera Ulang Timbangan

Metroterkini.com - Dua hari terakhir, Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Metrologi Provinsi Riau didampingi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di enam kecamatan.

Sesuai jadwal, Sidang Tera Ulang alat UTTP mulai dilaksanakan 5-10 Agustus 2014 mendatang. Sasarannya yakni masyarakat pemilik timbangan seperti pedagang serta para pengumpul atau toke karet dan toke kelapa sawit.

"Sampai hari ini kami sudah melaksanakan di dua daerah yakni Dalu-dalu dan Pasirpangaraian," kata Fungsional Penera Pertama UPT Metrologi Provinsi Riau, Adek Purnama MT kepada wartawan saat Sidang Tera Ulang alat UTTP di Kantor Lurah Pasirpangaraian, Rabu (7/8/14).

Purnama mengungkapkan Sidang Tera Ulang alat UTTP pertama dilaksanakan di Dalu-dalu dan baru akan berakhir di Kecamatan Tandun pada Ahad (10/8/14) depan. Jadwalnya di tempat yang ditentukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dia menilai, selama sidang tera ulang di dua daerah, minat masyarakat masih sangat kurang untuk menera ulang alat UTTP nya. "Mungkin masalah seperti surat pemberitahuan yang tidak sampai. Hal lain mungkin karena habis lebaran dan banyak faktor lain," jelas dia.

Diakuinya, untuk Sidang Tera Ulang alat UTTP, UPT Metrologi tidak mendatangi atau menyisir pemilik timbangan, namun sebatas mengundang. Untuk sanksi bagi timbangan curang, kata dia, ada instansi terkait yang berkompeten.

"Untuk penyisiran tidak ada. Kami hanya menyebarkan surat. Soal penindakan diluar kapasitas kita," ujarnya dan mengatakan timbangan yang harus ditera sejenis dacin logam dan gantung atau DL, timbangan pegas, timbangan duduk, dan terkecuali timbangan plastik.

"Kami berharap masyarakat punya kesadaran untuk menera ulang timbangannya. Jika timbangan tidak benar, bisa jadi kita sendiri yang rugi atau konsumen. Mari ciptakan tertib ukur," ajak dia.

Diakuinya, untuk tera ulang timbangan ada biaya resmi yang dibayar dan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2011. Namun demikian, masyarakat tetap dikenai biaya perbaikan kepada pihak reperasi sebagai pihak ketiga.

Bagi timbangan yang sudah ditera ulang, sambung Purnama, akan diberi segel dan stiker. Bagi masyarakat umum, dia menyarankan agar melihat segel dan stiker di timbangan saat bertransaksi. [rt]

Berita Lainnya

Index