KPK Periksa Mantan Politisi, Dugaan Suap Miranda

KPK Periksa Mantan Politisi, Dugaan Suap Miranda
JAKARTA [Metroterkini.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran para tersangka suap pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. KPK memeriksa tiga tersangka yang merupakan politisi PDI Perjuangan. KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KPK sebelumnya sudah menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah politisi yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP. Para tersangka yang diperiksa adalah Panda Nababan, Max Moein, dan Rusman Lumbantoruan. Panda Nababan, tiba terlebih dahulu di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 November 2010. Dua tersangka lainnya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan, hingga kini belum tiba di KPK. KPK menduga 26 politisi itu menerima suap usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam kasus ini, KPK sudah beberapa kali memeriksa Miranda sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 iming-iming uang jika dirinya terpilih sebagai DGS BI.

Berita Lainnya

Index