Ladang CPI Diblokir, Massa KTRTB Diusir Polisi

Ladang CPI Diblokir, Massa KTRTB Diusir Polisi
PEKANBARU [metroterkini.com] - Massa yang menamakan diri Kelompok Tani Rantau BaiS Terpadu (KTRTB) yang menduduki ladang minyak PT CPI sekitar 10 jam akhirnya dibubarkan polisi. Peritiwa pemblokiran yang berlangsung sejak Kamis (25/11) kemarin karena warga merasa belum menerima ganti rugi atas lahan seluas 138 hektar. Sementara pihak CPI telah menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 8,6 miliar. Dianggap bisa mengganggu aktivitas perusahaan, sejumlah personil Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya membubarkan paksa aksi massa yang pemblokiran akses jalan menuju ladang minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Massa yang berjumlah sekitar 30 anggota Kelompok Tani Rantau BaiS Terpadu (KTRTB) dengan terpaksa harus membubarkan diri. Pemblokiran jalan ke perusahaan berlangsung di Simpang Batang, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (25/11). Selain membubarkan paksa, polisi juga mengangkut sejumlah anggota KTRTB ke Mapolres Rohil di Ujung Tanjung. Termasuk yang diangkut adalah pengacara KTRBT Syamsul Anwar. Sejauh ini ada keterangan resmi dari Polres Rohil terkait pembubaran paksa dan pengamanan sejumlah anggota KTRBT ke Mapolres.**/ad

Berita Lainnya

Index