"Kita tetap tindaklanjuti temuan BPK, dan Undang-undang sudah jelas menyatakan hal ini," ujarnya.
Tambahnya, jangan dianggap temuan BPK merupakan indikasi bahwa uang negara digelapkan oleh pemerintah daerah. Karena temuan itu biasanya menyebar di berbagai Satuan Kerja (Satker) yang ada dan menjadi tanggung jawab masing-masing satker.
"Laporan BPK ada tiga, pertama laporan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengendalian intern dan laporan keuangan," ujarnya pada wartawan di Teluk Kuantan.**/nas