KPK Harus Tangani Dugaan Pungli di Imigrasi

KPK Harus Tangani Dugaan Pungli di Imigrasi
PEKANBARU [metroterkini.com] - Pelayanan Imigrasi Kota Pekanbaru menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab masih ada biro jasa yang melakukan praktek pengurusan paspor melebihi ketentuan biaya yang telah ditetapkan. Menurut ketentuannya biaya kepengurusan paspor hanya Rp270 ribu. Namun bila paspor diurus biro jasa atau calo nilainya meroket bahkan bisa mencapai Rp1 jutalebih. Diduga ada pungutan liar (pungli) dibalik praktek Biro jasa di Imigrasi tersebut. Terjadinya modus praktek ilegal ini diungkapkan Fungsional Dikyanmas KPK, Harismoyo ketika dikonfirmasi wartawan, pekan kemarin. Dia mengatakan modus praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di imigrasi sudah terendus. "Akan ada sangsi, KPK sudah masuk ke pelayanan publik," ujar Harismoyo. Disampaikannya bahwa, modus pungli tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dari biro jasa. Lalu uang tersebut diserahkan setiap pekan kepada pejabat di imigrasi. Biasanya, ujar Harismoyo, penyerahan uang tersebut dilakukan setiap Jumat. Bisa diserahkan ke rumah pejabat atau di kantor imigrasi tersebut. "Praktek seperti itu sudah pernah diungkap KPK di Jakarta," ucap Harismoyo. Apabila hal yang sama terjadi di Kota Pekanbaru, ujar Harismoyo, maka KPK dapat melakukan penindakan yang sama. "Apabila ada indikasi itu KPK bisa masuk," ujarnya. Para biro jasa atau calo paspor tersebut, kata fungsional Dikyanmas KPK, berlindung di balik koperasi karyawan imigrasi. Mereka diberikan ID Card hampir menyerupai pegawai di kantor Imigrasi. Praktek-praktek seperti itu, ungkap Harismoyo, harus segera dihilangkan. Disisi lain Kepala Imigrasi Kota Pekanbaru, Jumanter Lubis ketika akan dikonfirmasi mengenai dugaan praktek pungli yang terjadi di instansinya tersebut yang bersangkutan tidak menjawab telepon selulernya.**/int

Berita Lainnya

Index