4 Politisi PDIP Diperiksa KPK

4 Politisi PDIP Diperiksa KPK
JAKARTA [metroterkini.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Setelah politisi PPP, kini giliran KPK memeriksa empat politisi yang berasal dari PDI Perjuangan yakni, Matheos Pormes, Sutanto Pranoto, Soewarno, Ni Luh Maryani Tirtasari. "Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Humas KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010. Tiga tersangka yakni, Ni Luh, Soewarno dan Sutanto Pranoto sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Namun, ketiganya tidak berkomentar saat ditanya wartawan. Sementara, Matheos Pormes belum tiba di KPK. Arteria Dahlan, selaku penasehat hukum Ni Luh dan Soewarno mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan," katanya. Sebanyak 14 mantan legislator dari PDIP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat belas tersangka ini diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan atau traveller cheque saat pemilihan Deputi Gubernu Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Sehingga, KPK menjerat para mantan anggota DPR itu dengan pasal penyuapan yakni pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.**/mtc/vvn

Berita Lainnya

Index