Semua Tuntutan RMS, Dipatahkan Pengadilan Den Haag

Semua Tuntutan RMS, Dipatahkan Pengadilan Den Haag

DEN HAG [metroterkini.com] - Pengadilan Negeri Den Haag, Belanda, hari ini Rabu (6/10), menolak keputusan atas gugatan para anggota separatis Republik Maluku Selatan (RMS) terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Kepala Redaksi Indonesia dari radio Nederland Sirtjo Koolhof, membenarkan PN, Den Hag telah mengeluarkan kesimpulan Pengadilan Negeri Den Haag yang menolak semua tuntutan RMS terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, menurut Koolhof, belum jelas dasar penolakan atas tuntutan RMS itu. Keputusan lengkap baru akan keluar dalam beberap hari mendatang. "pengadilan Negri Den Hag menolak semua tuntutan RMS, Namun keputusan selengkapnya akan di keluarkan beberapa hari mendatang," Ujarnya, seperti dilancir Metrotvmobile. Sebelumnya dalam sidang Selasa (5/10) ditetapkan pembacaan hasil putusan hakim dilakukan Rabu (6/10) sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Sidang itu sendiri digelar atas permintaan RMS atas pelanggaran HAM di wilayah Maluku. Dalam gugatannya para aktivis separatis RMS meminta otoritas Belanda, menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuduhan melanggar hak asasi manusia di Maluku. Menurut siaran radio Netherland Worldwide, dalam sidang kemarin meminta hakim untuk segera membuat keputusan agar Presiden Indonesia tidak terlalu lama menunda kunjungan. Namun hakim Den Haag menolak permintaan itu, dengan alasan Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Akibat sidang gugatan RMS itu, Presiden SBY batal berkunjung ke Belanda.***/Web.

Berita Lainnya

Index