Jaksa Segera Periksa Direktris PT Piramid Riau Perkasa

Jaksa Segera Periksa Direktris PT Piramid Riau Perkasa
SIAK [metroterkini.com] - Kejari Siak rencana akan memeriksa rekanan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan agro wisata Siak senilai Rp 5,2 miliar dengan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah menjadwalkan untuk memeriksa Direkris PT. Piramid Riau Perkasa, Indira Mayangsari yang juga salah satu anak Ketua DPRD Siak, Khairuddin Yunus. Pemanggilan Indira Mayangsari masih sebatas saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Karena dalam pengerjaan proyek jalan dan Turap yang menghabiskan dana APBD Siak sebesar Rp 5,2 miliar tersebut perusahaannya yang mengerjakan. Keterangan Kasi Pidsus Kejari Siak Alexander kemarin di Siak yang didampingi Kasubsin Penyidikan Ilhamd Wahyudi membenarkan adanya penjadwalan untuk memanggil Direktris PT. Piramid Riau Perkasa tersebut, rencananya ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita sudah menjadwalkan untuk memeriksa Direktris PT. Piramid Riau Perkasa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jalan argo wisata yang menelan dana APBD Siak sebesar Rp.5,2 milyar. Dalam kasus ini ia mengetahui tentang proyek tersebut walaupun yag mengerjakan proyek tersebut dilapangan yakni Asyari,” terang Alexander. **/rd

Berita Lainnya

Index