Tersangka, perempuan Hui Huan Alias Ah Me duduk di bagian depan. dikawal ketat pihak Kepolisian turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Juni lalu, dimulai sekitar pukul 21:00 Wib dan selesai hingga pukul 10:00 Wib dihalaman kantor Mapolsek Bangko.
Bagansiapiapi. Barang bukti yang dikumpulkan 1380 butir pil ekstasy, sabu sabu seberat 28.64 yang dinilai mencapai harga Rp500 juta akan dimusnahkan menggunakan blender.
Barang tangkapan yang akan dimusnahkan dilakukan oleh unsur Muspida yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Auliansyah Lubis, Sik SH MH. Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah salah satu upaya pihak kepolisian agar barang haram tersebut tidak disalah gunakan atau diperjual belikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, untuk mengingat kembali kronologis kejadian yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian sektor Bangko, Brigadir Ramadanis, SH menyampaikan bahwa kejadian bermula disaat pihak kepolisian mencurigai gerak gerik A hun alias munir yang berjalan dilapangan KONI.
Kecurigaan itu berujung dengan penangkapan dan polisi berhasil menyita 1 paket bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dan sebanyak 5 butir warna merah jambu ekstasty. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Bandar Hui Huan Alias Ah Mei dijalan perniagaan Gg Melati kelurahan Bagan Kota kecamatan Bangko dilantai dua. Akhirnya, berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Bagansiapiapi, nomor : B/2904/N.4.19/06/2012 tanggal 20 Juni 2012, maka barang sitaan itu harus dimusnahkan.