Massa Minta KPK Berikan Solusi Pembayaran Utang PT IKPP 

Massa Minta KPK  Berikan Solusi Pembayaran Utang PT IKPP 

Metroterkini.com - Beberapa perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Jumat (15/6/2017) mendatangi Mapolres Kampar. Mereka menyampaikan aspirasi untuk dilakukan mediasi pihak Polres Kampar, terkait utang piutang PT IKPP yang belum dibayarkan perusahaan kepada petani sawit.

Sebelumnya puluhan warga desa Bencah Kelubi menuntut pihak KPK untuk memberikan ganti rugi masyarakat yang diakibatkan perusahaa PT IKKP yang akan leleng KPK.

Aksi unjuk rasa oleh supplier pemasok TBS, supplier spare part dan tenaga buruh F.SPTI-SPSI PT.IKPP yang mengatasnamakan Komunitas Petani Kelapa Sawit Bencah Kelubi yang dimpimpin oleh Ridho Iksan dengan jumlah massa sekitar 50 orang.

Beberapa tuntutan karyawan adalah menuntut penyelesaian hutang petani pemasok Tandan Buah Segar (TBS) terhadap PT. IKPP Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum dibayarkan dan jumlahnya mencapai Rp 6 milyar.

Massa meminta KPK harus berpihak kepada para petani dan mendengarkan suara petani masyatakat. "KPK tolong kami berikan solusi atas hutang piutang perusahaan PT IKPP" teriak massa.

Untuk diketahui PT IKPP pada tahun 2012, aset PT. IKPP berupa sertifikat HGB no 93 atas sebidang tanah seluas 229.238 M2 dan 1 unit PKS dengan kapasitas 45 ton/jam terletak di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung atas nama PT. IKPP, disita oleh KPK untuk kepentingan penyidikan kasus yg melibatkan Nazarudin sebagai pemilik PT IKPP, yang terkait money loundry yang membelit Nazarudin (terpidana korupsi).

Pada tanggal 15 Juni 2016 Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang aset PT. Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) yang terletak di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016

Setelah disita aset PT. IKPP oleh KPK tidak adanya pemberitahuan secara resmi dan terbuka bahwa PT. IKPP yg telah disita oleh KPK sejak tahun 2012, anehnya dalam putusan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tersebut, tidak ada laranganya untuk beroperasi. "Kita juga menduga KPK dalam hal ini telah melakukan pembiayaran, bahkan PT. IKPP membuka diri untuk bekerjasama dalam menyuplai TBS terhadap masyarakat, padahal statusnya telah disita oleh KPK," kata Ridho Ikhsan.

Karena tidak ada pemberitahuan secara resmi oleh KPK bahwa PT. IKPP telah disita maka petani penyuplai TBS menjalin kerjasama dengan PT. IKPP, sehingga dari kerjasama tersebut menimbulkan hutang piutang sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar) dan sampai hari ini hutang tersebut belum dibayarkan oleh pihak PT. IKPP kepada petani.

Menanggapi tuntutan massa, Waka Polres KKampar Kompol B.E Banjar Nahor, SIK, Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH, Kasat Intelkam AKP Edi Junaidi, Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH, Kasat Sabhara AKP Hermawan dan pihak masyarakat yang juga pengusaha penyuplai TBS H. Zaidin Zam dan Ridho Ikshan. Hasil pertemuan meminta kepada massa aksi untuk menunjuk perwakilan sebanyak 6 orang dalam rangka melakukan mediasi antara penyuplai TBS dengan KPK RI bertempat di Polres Kampar.

Terkait tuntutan massa dari Tapung, melalui Perwakilan KPK Staf Fungsional Leo Sukoto Manalu, enggan memberikan keterangan terhadap awak media, "Silahkan saja konfirmasi kepada Waka Polres Kampar, karena mereka yang memimpin rapatnya". [ali]

Berita Lainnya

Index