Sidang Raja Thamsir Rachman Kembali Ditunda

Sidang Raja Thamsir Rachman Kembali Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Muefri SH kembali batal melanjutkan persidangan kasus korupsi dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan terdakwa Raja Thamsir Rahman.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, S Waruwu SH, tidak dapat menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang direncanakan bersaksi Selasa (3/7/12) ini.

" Mohon maaf majelis, berhubung saksi ahli dari BPK yakni, Hermawan SE batal hadir. Karena suatu urusan. Maka, dapat kiranya majelis hakim memberi kesempatan untuk menunda sidang hingga pekan depan," ujar JPU yang disampaikan JPU Riza Faisal Ritonga.

Mendengar penjelasan JPU itu, majelis hakim terlihat tak bersemangat. Karena JPU sudah berulang kali batal menghadirkan saksi dan meminta ditunda pada pekan depan selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indra Haryadi SH, meminta kepada majelis agar sidang dapat dilanjutkan pada Kamis (7/6/12) besok. Karena, dari pihak terdakwa berencana akan menghadirkan saksi ahli yakni, Guru Besar USU Medan, Prof Edi Warman," ujarnya.

Atas permintaan pihak terdakwa tersebut, majelis hakim mengabulkannya untuk sidang pada Kamis besok. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan.

Seperti diketahui, Raja Thamsir Rahman dihadirkan kepersidangan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD INHU sebesar Rp114 milyar lebih ini. Thamsir diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114. 662. 203. 509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.**int

Berita Lainnya

Index