Curi Terali Rumah Polisi, Dua Pelaku Dicokok Polisi

Curi Terali Rumah Polisi, Dua Pelaku Dicokok Polisi
Aksi Warno (21) dan Roni (16) terbilang berani. Betapa tidak, kedua remaja tanggung ini mencuri teralis rumah di kediaman polisi di siang hari pula, tepatnya pukul 10.00 WIB kemarin.

Tindakan pencurian di Jalan Sakinah RT 2 RW 16 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya itu dilakukan saat pemilik rumah sedang berdinas di Kalimantan. Beruntung perbuatan pelaku diketahui warga. Sehingga kedua pencuri itu melarikan diri. Dan meninggalkan barang bukti (BB)teralis yang sudah terpotong.

Aksi dua remaja tanggung itu pertama kali diketahui, M Hatta Tanjung yang kebetulan melintas di TKP. Saksi langsung memberitahukan ke warga lainnya, dan dilanjutkan melaporkan kepihak kepolisian Polsek Bukit Raya.

Usai mendapat laporan warga, aparat Polsek Bukit Raya langsung menuju ke rumah korban pencurian milik AKBP Nuryadi yang tinggal kosong. Dan kedua pelaku berhasil diringkus keesokan harinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Marto Harahap melalui Kanit Reskrim, AKP Dedi Suryadi kepada wartawan Selasa (3/7/12) mengkonfirmasikan, usai mendapat laporan Senin pagi itu, pihaknya langsung memburu pelaku. Dan kedua pelaku dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB Senin malamnya.

"Kedua pelaku berhasil kita bekuk di sebuah warnet di Jalan Rokan, Kecamatan Limapuluh pada Senin malamnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, bersama pelaku, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya," terang Kanit.

Kepada polisi tersangka mengakui, kalau mereka sudah tiga kali melakukan aksinya mencuri teralis pintu dirum tersebut. “Hasil curian itu telah dijual kepada penadah sebanyak hampir 30 potong," aku tersangka.

Menurut Kanit Polsek Bukit Raya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).**nd/rt

Berita Lainnya

Index