AMPS Tidak Boleh Jual BBM ke Kilang Sagu

AMPS Tidak Boleh Jual BBM ke Kilang Sagu

Sejak SK Bupati yang menetapkan harga HET bahan bakar minyak diterapkan belum sepenuhnya dijalankan. Harga jual minyak dilapangan saat ini sangat memberatkan konsumen. Hal ini disebabkan oleh pembiaran yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM dan APMS yang ada di Meranti dengan alasan kemanusian.

Sementara itu Rismanudin dari APMS Suwarjan dengan wilayah pendistribusuan meliputi Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Tebing Tinggi selama ini mendapatkan jatah minyak 100 KL perbulan, mengaku sebelumnya pernah menjual minyak langsung kepada masyarakat pengguna kendaraan. Namun dikarenakan banyaknya intimidasi dan cacian dari pihak pengecer akhirnya pihaknya menjual minyak ke pengecer dengan menggunakan gerigen,

"Sebelumnya kami menjual minyak langsung ke konsumen, namun dikarenakan banyaknya tekanan dari pihak pengecer yang menuding kami menghilangkan rezeki pengecer, makanya penjualan minyak dilakukan melalui pengecer kembali, khususnya minyak bensin dan solar yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi Barat," ujar Rismanudin Kades Alah Air saat hearing bersama Komisi II DPRD Meranti, Rabu (23/50/12)

Lanjut dia, terkait persoalan minyak langka hingga minyak mahal yang selama ini terjadi di Meranti, sebenarnya bisa dikatakan tidak terjadi di

wilayah Tebing Tinggi Barat, "Kami membagi rata kepada pengecer agar menjual minyak ke konsumen, jadi tidak ada gejolak mengenai pendistribusian BBM. Hanya saja, kuotanya yang kurang untuk premium, berapa pun ditambah kayaknya kurang," ujarnya.

Sementara A. Rahim Atan meneger APMS Hendrianto, menyebutkan kuota dari Pertamina untuk solar sebanyak 80 KL, premium 130 KL dengan rincian untuk premium yang diperuntukan untuk pengecer sebanyak 57 orang pengecer. Selebihnya digunakan speed bood Porti. Sedangkan untuk minyak solar termasuk yang dijual ke kilang sagu sebanyak  15 kilang sagu yang ada di Meranti.

Terkait penjualan minyak ke kilang sagu yang jumlahnya dibawah 40 drum perbulan untuk satu kilang yang terdapat di Tebing Tinggi Barat dan Tebing
Tinggi. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden tahun 2005 setelah mendapat sertifikasi dari dinas terkait yang ada didaerah ini.

"Kalau versi Pertamina memang tidak ada APMS menjual ke pengecer, karena APMS harus mengecer sendiri ke konsumen. Namun dengan adanya Perbup terkait HET yang ditetapkan oleh bupati Kepulauan Meranti, maka timbulnya pengecer tersebut diperkuat oleh Perbup tersebut yang langsung melegitimasikan keberadaan pengecer," ujarnya.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Meranti, Syaid Jamhur menyampaikan, data yang diambil oleh Disperindah berasal dari masing-masing kecamatan sesuai survey. Ia menyebutkan kenapa harga jual minyak sangat mahal di Meranti karena mereka membeli minyak dari pihak ketiga, dimana pihak ketiga menjual ke pengecer yang mendapatkan minyak dari APMS istilahnya makelar makanya harga minyak menjadi tinggi di pasaran dan dijual tidak sesuai dengan takaran.

Sementara itu HM Adiel SH, Sekretaris Komisi II DPRD Meranti menyampaikan, jika permasalahan carut marut pendistribusian BBM di Meranti, mulai dari tingginya harga jual sampai tidak masalah takaran yang tidak sesuai ukuran. Akibatnya BBM jenis bensin langka di pasaran, dikarekanan oleh sikap pembiaran yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM serta APMS yang ada di Meranti.

HM Adiel juga menyampaikan, sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012 untuk pendistribusian bensin maupun solar tidak bisa lagi di distribusikan ke
kilang sagu.

"Informasi yang kami peroleh dari Disperindag setelah mendapat keterangan dari pihak Pertamina, saat ini Disperindag sedang melakukan veritifikasi, sehingga kita harapkan dengan dibatasinya penjualan minyak ke kilang sagu, hendaknya minyak yang ada dapat dialihkan ke desa yang mulai menggunakan mesin ginset untuk tenaga listrik," ujarnya.**def

Berita Lainnya

Index