Semua fraksi di DPRD Bengkalis dapat menerima hasil laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) H dan I serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk disahkan menjadi Peraturann Daerah (Perda). Namun, Fraksi Koalisi Reformasi dan Fraksi Partai Demokrat memberi beberapa cacatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Koalisi Reformasi, Hendri, dengan telah disahkannya nanti Perda SOTK ini, maka akan terjadi mutasi beberapa jabatan. Untuk itu pihaknya meminta kepada Bupati agar benar-benar menempatkan orang-orang yang berkompeten dan profesional, bukan orang yang aji mumpung.
"Untuk itu perlu unsur objektif dikedepankan dan mengurangi unsur subjektif jika kita ingin membangun Kabupaten Bengkalis ke depan," tegas Hendri.
Ditegaskan Hendri, saat ini banyak jabatan yang tidak dipegang oleh orang-orang yang kompoten dan profesional di bidang, ada kesan karena aji mumpung dan bisikan-bisikan. Maka dari itu Fraksi Koalisi Reformasi meminta kepada Bupati memfungsikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagaimana layaknya. Jika perlu pejabat yang hendak ditempatkan difit and proper test terlebih dahulu sehingga benar-benar teruji.
"Maaf, ada kita temukan tinggi pula pangkat bawahan dari atasan. Bagaimana ia bisa memerintah bawahannya. Ada pula kita dengar makelar jabatan," ungkap Hendri seraya menyorot sikap Camat Mandau akhir-akhir ini tak sepantasnya sebagai seorang pejabat publik.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Rismayeni juga berpendapat demikian. Mereka meminta kepada Bupati untuk melibatkan Baperjakat dalam setiap menempatkan pejabat sehingga orang-orang yang duduk di suatu jabatan benar teruji kemampuannya.
"Tujuannya tak lain untuk meningkatkan pelayana yang prima sesuai visi dan misi Kabupaten Bengkalis," paparnya.
Sebelum penyampaian pandangan fraksi, Pansus H yang membahas masalah SOTK badan dan Pansus I membahas SOTK dinas menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Pansus H disampaikan juru bicaranya Kurnianto sementara Pansus I langsung disampaikan ketua pansusnya Sofyan.
Pansus H membahas tentang perubahan organisasi tata kerja di Inspektorat, Bappeda, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan lembaga teknis. Sedangkan Pansus I membahas perubahan organisasi tata kerja dinas-dinas dan Satpol PP.
Dengan telah disahkan Perda SOTK ini, pimpinan sidang Hidayat Tagor meminta kepada pihak eksekutif untuk secepatnya menindaklanjutiny dan memuat lampiran dan cacatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai satu kesatauan yang tidak terpisahkan demi kesempurmaan perda tersebut.
Sementara Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih kepada kalangan legislatif yang telah mengesahkan Perda SOTK ini. Menurutnya, penambahan dan pengurangan SOTK dalam pemerintahan tidak tujuan lain selain untuk meningkatkan kinerja dalam upaya merealisasikan visi dan misi Pemkab Bengkalis yang tertuang dalam RPJMD 2010-2015. Selain itu perubahan tersebut juga dimaksud untuk mengsingkronisasikan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.**us