Sepeti disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bengkalis, Syofyan, Rabu (29/2), pansus tetap bekerja menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut. Menurutnya, tidak ada pengaruh revisi PP Nomor 41 dengan pengesahan Ranperda SOTK Pemkab Bengkalis.
"Kita di pansus tetap bekerja sesuai dengan PP Nomor 41 itu, karena hasil revisinya juga belum dituangkan, masih berbentuk draft. Setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau dan Bagian Hukum dan Ortal pemkab Bengkalis, revisi PP itu sendiri baru efektif berjalan dua tahun kedepan," terang Syofyan.
Politisi PPNUI ini juga menyebutkan, Pansus I yang membidangi Ranperda Perubahan SKPD khusus dinas sudah hampir merampungkan pembahasan SOTK. Ia juga menegaskan bahwa dalam pembahasan ranperda tidak ada kendala lagi, karena pansus tetap menggesa penyelesaian pembahasan untuk segera disahkan.
Dijabarkan Syofyan, di Pansus I hanya terdapat tiga dinas yang akan mengalami perubahan SOTK, yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan dimerger dengan Cipta Karya menjadi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kemudian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berubah menjadi Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pertamanan.
"Sedangkan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan hanya tinggal mengurusi pasar dan kebersihan saja. Bagian Pertamanan bergabung dengan Dinas Tata Kota dan Tata Ruang. Untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tidak mengalami perubahan," kata pria asal Bantan ini.
Senada dengan Sofyan, Ketua Pansus H, James Rocky P Rumajar, yang membahas Ranperda SOTK khusus badan di lingkungan Pemkab Bengkalis juga menyatakan hal demikian. Menurutnya, sebelum revisi PP 41 sah diberlakukan, Pansus bekerja mengacu ke PP yang lama.
"Pansus H sudah bekerja mencapai 70 persen. Kita tinggal pembahasan akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Setelah disahkan, Perda SOTK baik badan maupun dinas akan diverifikasi terlebih dahulu ke Pemprov Riau, selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan," jabar Rocky.
Di Pansus H ada dua badan baru yang akan dibentuk. Kedua badan tersebut adalah Badan Daerah Perbatasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Konon kedua badan ini kegiatannya akan dibiayai langsung APBN. **us