Rekanan Bisa Tempuh Jalur Hukum

Rekanan Bisa Tempuh Jalur Hukum
Keberatan yang disampaikan Gapensi Kabupaten Bengkalis terkait sanksi blacklist terhadap sejumlah perusahaan karena dianggap tidak fair dan tebang, hendaknya menjadi bahan pertimbangan dan referensi bagi Pemkab Bengkalis agar tidak gegabah mengambil keputusan, apalagi ada kesan hanya sepihak.

"Sanksi blacklist yang baru diumumkan Pemkab itu sebaiknya menganut azas pertimbangan dari segala sisi. Wajib bagi Pemkab selaku user (pengguna) mempertimbangkannya dengan matang karena sesuai pengamatan kita di lapangan ada perusahaan yang sudah berusaha melaksanakan pekerjaan mencapai 80 sampai dengan 90 persen, tapi karena waktu tidak mencukupi akhirnya tidak bisa menyelesaikan 100 persen," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Misliadi, kemarin.

Anggota DPRD Dapil Bantan dan Rupat ini mengaku kaget dengan banyaknya perusahaan atau rekanan yang diblacklist. Sementara ada beberapa tahapan sebelum proses lelang dilaksanakan, mulai dari penunjukan panitia, proses pengumuman lelang dan jadwal proses lelang berlangsung yang dinilai bermasalah.

"Apakah Pemkab Bengkalis sudah benar dalam hal ini. Jika direview dari awal, mulai dari terbentuknya panitia, pengumuman lelang dan proses tender hingga ke pengumuman pemenang tender, saya rasa rekanan juga tidak salah. Justru kesalahan itu muaranya ada di level  SKPD yang lamban dalam pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut," ungkapnya.

Menurut anak jati diri Rupat, kesalahan itu tidak berada pada rekanan. Secara pribadi sangat mendukung apa yang telah diutarakan oleh rekan-rekan asosiasi seperti Gapensi. Sepanjang terbukti dalam sanksi blacklist tersebut ada hal-hal yang tidak fair,  ia mempersilahkan rekanan maupun asosiasi menggugatnya ke jalur hukum.

"Dari awal saya juga sempat amati, waktu pengeluaran SPK banyak SKPD yang kerja tidak serius, sementara ada rekanan yang berusaha maksimal dalam pekerjaannya,” paparnya.**us

Berita Lainnya

Index