Revisi PP 41/2007, Pembahasan Ranperda SOTK Ditunda

Revisi PP 41/2007, Pembahasan Ranperda SOTK Ditunda
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Satuan Organisasi Tata Kerja yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, terpaksa ditunda oleh DPRD Bengkalis. Menunggu sampai adanya revisi atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/294/SJ tanggal 1 Februari 2012 perihal Perubahan Nomenklatur Kementerian.

Salah satu bunyi dari Surat Edaran Mendagri itu adalah agar penyesuaian kelembagaan perangkat daerah dilakukan menunggu revisi PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri tersebut, Dewan tidak dapat melakukan apa-apa hingga revisi PP 41 selesai. Dengan demikian kita terpaksa menunda melakukan pembahasan Ranperda SOTK yang diajukan Pemkab tersebut,” papar anggota DPRD Bengkalis Anom Suroto kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/2).

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK itu, Surat Edaran Mendagri tersebut diketahui saat pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri, pekan lalu.  Dengan demikian seluruh usulan Ranpeda tentang perubahan tatanan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Bengkalis untuk sementara belum bisa dilakukan pembahasan meski DPRD Kabupaten Bengkalis sendiri sudah membentuk (Pansus). Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan revisi PP itu akan selesai.

“Pansus untuk membahas Ranperda Perubahan SOTK memang sudah dibentuk, tapi dengan adanya surat edaran itu, dewan tentu harus menunggu hingga revisi peraturan itu terbit,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bengkalis telah mengusulkan Ranperda Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja kepada DPRD Bengkalis untuk dijadikan Perda. Ada beberapa SKPD yang berubah, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) menjadi Dinas PU. Kemudian Dinas CKTR akan diganti menjadi Dinas Tata Kota.**us

Berita Lainnya

Index