Gubri tak Masuk Daftar Saksi Sidang IUPHHKT-HT

Gubri tak Masuk Daftar Saksi Sidang IUPHHKT-HT
Meskipun sejumlah saksi menyebut Gubri M Rusli Zainal meneken izin perusahaan terkait dugaan korupsi IUPHHKT-HT dengan terdakwa Syuhada Tasman, namun JPU tak akan menghadirkannya sebagai saksi.

Kendati beberapa orang saksi yang bersaksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kadishut Riau, Syuhada Tasman yang mengungkapkan bahwa izin RKT diberikan oleh Gubri Rusli Zainal.

Namun untuk kesaksian sidang selanjutnya. JPU KPK tidak akan menghadirkan Gubri bersaksi di PN. Karena, saksi dalam kasus korupsi pemanfaatan hutan dinilai sudah cukup.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK , Riyono SH kepada Riauterkini Kamis (2/2/12) siang usai sidang lanjutan Syuhada Tasman.

"Untuk saksi selanjutnya kita tidak ada menghadirkan Gubri sebagai saksi. Karena saksi yang di BAP dalam kasus ini sudah cukup," terangnya.

Kendati sudah beberapa saksi yang mengatakan kalau izin itu ditanda tangani Gubri, tapi Gubri tidak kita hadirkan, karena sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup," ujarnya.**mt/rtc

Berita Lainnya

Index