Setelah 4 tahun setelah sebagai tersangka, akhirnya mantan Bupati Kampar Burhanudin Husin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kehutanan dan saat ini ditahan di rutan Mabes Polri.
Burhanudin yang mengenakan batik warna coklat ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di KPK. Masuk mobil tahanan sekitar 17.15 WIB, dia tidak banyak berkomentar terkait penahanannya ini.
"Ya kasus kehutanan," tutur Burhanudin singkat, Selasa (24/1/2012) saat di hadang wartawan sore itu.
Sementara Jubir KPK Johan Budi mengatakan, Burhanudin ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. "Untuk kepentingan penyidikan dia ditahan selama 20 hari," tutur Johan singkat.
Burhanudin menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka inu menyusul vonis 11 tahun bagi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Siapa berikutnya yang akan menyusul Burhanuddin? Kita tunggu.**dt