"Saat ini DPP PPRN telah mencabut KTA sekaligus mengajukan surat PAW terhadap Lampita Pakpahan dari anggota DPRD Riau. Isi surat dari DPP diterima DPD PPRN Riau ini telah langgar mekanisme partai dan tidak loyal," ujar ketua DPD PPRN Riau, Ariadi Tarigan, Rabu (18/01/12).
Ancaman PAW itu telah disampaikan pihaknya ke Lampita yang merupakan wakil rakyat Dapil Rohul - Rohil.
"Lampita mengakui telah menerima surat pencabutan KTA PPRN. Tapi ketika hal ini disampaikan apa sudah ditanyakan ke DPP. Hal ini diakui Lampita bahwa ia tidak pernah konfirmasikan ke DPP. Ini bukti tidak loyal," ujar Ariadi.
Tambahnya, DPP PPRN dalam surat yang diterima pihaknya ini menginstruksikan segera diproses sesuai mekanisme partai. Karena DPP PPRN menilai Lampita tidak lagi loyal pada partai.
Terkait atas tuduhan tak loyal, Lampita Pakpahan membantahnya. Sebab dirinya juga salah satu pendiri PPRN. "Ini dampak dualisme kepimimpinan," katanya.
Kepemimpinan DPP PPRN itu ada dua yakni antara Ketua DPP Umum PPRN, Amelia A Yani (yang hingga kini terdaftar di Kemenkumham) dengan Ketua Umum DPP PPRN versi Pondok Bambu (didukung DL Sitorus), H Rouchin.
"Ketua Umum DPP PPRN Amelia A Yani menyuruh saya untuk menandatangani surat pernyataan. Tetapi tidak saya teken karena isinya bisa terjerat dalam hukum. Hal inilah puncak masalah sebenarnya," kata salah satu orang DL Sitorus.
Disinggung soal PAW yang diajukan DPP PPRN ke DPRD Riau, Lampita mengatakan, kalau dirinya tidak gentar untuk menghadapinya ancaman tersebut. Karena dirinya juga salah seorang termasuk pendiri partai. "Tentu harus ada mekanisme," tegasnya.**