Saksi pertama adalah AKBP Mardiyani, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan. Menurutnya, dalam berkas yang dibuatnya tidak ada pasal 372 tentang penggelapan. Pasal yang dijatuhkan kepada Gayus hanya pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mardiyani mengaku sempat bertanya pada Kompol Arafat, namun tidak mendapat jawaban.
Begitu pun pernyataan saksi kedua, mantan Kanit Money Laundry Bareskrim Pambudi Pamungkas. Ia menyatakan dirinya baru mengetahui penambahan pasal setelah diberitakan media massa. Pambudi mengakui bahwa dirinya lalai, karena langsung menandatangani tanpa diperiksa ulang.
Sebelumnya, Cirus sinaga didakwa dengan tuduhan penghilangan pasal korupsi dalam perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dan upaya menghalangi penyelidikan.****[mt ]