Bukan Mengancam, Dipo Harus Minta Maaf

Bukan Mengancam, Dipo Harus Minta Maaf
JAKARTA [Metroterkini.com] - Bukan mengancam, kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, mengatakan, pihaknya tak akan mencabut gugatan perdata dan pidana kepolisian jika tak ada permintaan maaf dari Seketaris Kabinet Dipo Alam. Menurutnya, pernyataan Dipo Alam mengenai boikot media tidak mewakili pemerintah, tetapi hanya sebagai pernyataan pribadi sehingga melanggar kode etik dan UU Pers. "Karena itu adalah pernyataan pribadi, maka dia (Dipo Alam) perlu menarik pernyataannya dan meminta maaf. Jika tidak, kita akan tetap dalam gugatan perdata kita karena itu telah melanggar kode etik dan UU Pers," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (2/3). Sementara itu, Wakil Redaksi Metro TV Suryopratomo mengatakan Dipo Alam harus meminta maaf atas perbuatannya, namun dirinya mengaku akan berdamai kalau permintaan maaf Dipo telah diterimanya. "Kami ingin berdamai. Permohonan kami dari awal hanya satu, yakni Dipo Alam mengakui bahwa apa yang disampaikan itu salah dan meminta maaf kepada masyarakat. Cuma itu saja," ujar Suryopratomo. Ia menambahkan, jika Dipo Alam sudah mencabut pernyataannya dan meminta maaf, pihaknya akan menarik gugatan yang dilayangkan ke kepolisian, Minggu (28/2) lalu. Sebab, jika kasus ini dibiarkan, ditakutkan nanti akan terjadi kasus yang sama pada media lain. "Ya, pasti akan kami tarik gugatan tersebut. Karena kami dari awal hanya meminta itu (permintaan maaf). Mengapa kami memperjuangkan ini, karena kalau hari ini bias terjadi pada Metro TV, nantinya bisa terjadi pada media yang lain," jelasnya. Sebelumnya, Media Group melayangkan gugatan material dan imaterial sebesar Rp 101 triliun kepada Dipo Alam. Dipo dinilai telah merugikan Media Group dengan pernyataannya di depan pers bahwa pemerintah akan menghentikan iklan di Metro TV dan Media Indonesia yang dianggap menyudutkan pemerintah.***/nt

Berita Lainnya

Index